BOGOR, WahanaNews.co | Pernyataan Pimpinan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3TS) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, membuat para wali dan orang tua murid protes.
Berdalil mematuhi surat edaran dan Permendikbud, pimpinan K3S menjelaskan tentang larangan buku LKS di satuan tingkat Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Cilleungsi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Kepada WahanaNews.co,
Pimpinan K3S, H Iwan, mengaku tidak punya kewenangan melarang para kepala sekolah untuk mengedarkan buku LKS ke wali murid.
"Saya tidak ada kewenangan melarang kepala sekolah," tegas H Iwan.
Namun, Iwan menyinggung surat edaran yang sempat diedarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang semestinya dipatuhi para kepala sekolah Kecamatan Cileungsi terkait larangan LKS tersebut.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Sambut Positif Surat Edaran Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada
Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insans Pers Bogor Raya (AIPBR) Leonardo B. Purba SE SH mnyesalkan atas pernyataan pimpinan K3S Cileungsi tersebut.
"Saya menilai pernyataan pimpinan K3S terkait penyaluran buku LKS diduga adanya syarat dengan kepentingan sebab penyalur buku LKS pernah membagi rezekinya dari hasil penyaluran buku LKS tersebut.".
"Tapi kenapa pimpinan K3S Cileungsi menilai penyaluran buku LKS pelanggaran. Justru ini saya pertanyakan. Ada apa? Tidak semestinya membahas dalam rapat K3S penyaluran buku LKS bahkan menyinggung surat edaran yang telah lama," tegasnya.
Leo, sapaan akrabnya, menilai peran pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru dan kepala sekolah dalam peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar (KBM). Oleh karena itu, stigma pendidikan wajib Dikdas pendidikan dasar 9 tahun dapat dioptimalkan melalui berbagai peningkatan.
"Salah satunya memperbolehkan buku LKS di lingkungan satuan sekolah dasar SD dan bukan mengikuti hasil musayawarah K3S. Ini menurut saya tidak relevan," tandas Leo.
Oleh karena itu, ia berharap buku LKS, salah satu penunjang siswa di sekolah SD, tidak lagi bagian dari agenda dinas. Pasalnya tak sedikit kepala sekolah yang diancam akan diberi sanksi jika menjual buku LKS. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan Disdik.
Di sisi lain, Leo menyoroti banyaknya pengaduan wali murid atas tindakan para oknum guru yang melakukan berbagai pungutan dengan modus sumbangan. Menurutnya itu juga harus dievaluasi Dinas Pendidikan.
"Pungutan liar yang saya maksudkan antara lain, berupa beli baju seragam melalui koperasi, dan siswa diwajibkan menabung lewat gurunya. Nah melihat praktik ini masih saja para kepala sekolah menodai pendidikan," bebernya.
Seketaris Dinas Pendidikan Bogor
Ahmad Anwar belum lama inj menjelaskan ketika menerima kunjungan audensi AIPBR mengaku pihaknya menyadari keterbatasan dalam pengawasan secara struktural dan menampung aspirasi masyarakat.
"Nanti kami upayakan usulan AIPBR terkait buku LKS sebagai penunjang sangat dibutuhkan," katanya. [tsy]