CILEUNGSI.WAHANANEWS.CO - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di perbatasan Desa Wanaherang dan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
Penyidik Gakkum DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, Sabtu (15/3/2025) pihaknya telah menyegel TPA di Desa Wanaherang yang merupakan perbatasan Cicadas.
Baca Juga:
Motor Bajaj Terbakar Usai Tertabrak Mobil Grand Max di Cileungsi
“Kalau kita lihat TPA ini yang disinyalir sudah beroperasi lima tahun ini nyatanya tidak sesuai dengan peraturan yang ada atau ilegal tanpa izin,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Lanjut kata dia, dalam kegiatan penyegelan ini juga pihaknya didampingi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
“Nah hari ini kami bersama sama dengan dinas intansi terkait untuk menindak lanjuti aduan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing masing disatukan dalam satu kesatuan tim kami melakukan kegiatan pemasangan papan peringatan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup dan ada pemasangan dengan ppns lain oleh satuan polisi pamong praja,” ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Dalami Kasus Pembobolan ATM di Minimarket Cileungsi, Bogor, Gunakan Anjing Pelacak
Sementara itu Kepala Desa Wanaherang, Heri Sudewo menyampaikan, dirinya tidak pernah memberikan izin terkait pengelolaan sampah di wilayahnya tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan izin karena saya tau kalau dikelola sendiri itu ga mungkin dan pasti ada penumpukan, sehingga akhirnya (sampah) itu masuk ke kali apa lagi pas hujan deras,” ucapnya.
Bahkan ia menyesalkan, kalau pembuangan sampah liar itu berlokasi di bantaran sungai Ciluengsi, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.