WAHANANEWS.CO, Cileungsi - Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor.
Layanan SIM Keliling pada Kamis (13/2/2025) dilaksanakan di Metland Mall Cileungsi, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Baca Juga:
Ini Panduan Mudik Gratis Motor Melalui Kereta Api
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga:
Urus SIM C Semakin Mudah, Polres Sibolga Terapkan Lintasan Huruf S
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.