Cileungsinews.id | Pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (PLT) jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor jadi sorotan kalangan pers dan sosial kontrol.
Seperti diketahui, sejumlah kepala sekolah SDN di Kecamatan Cileungsi tahun ini memasuki usia pensiun.
Baca Juga:
Soal Polemik Sekda Subulussalam, Pj Gubernur Aceh Lalai Jalankan Amanat Permendagri
Untuk menggantikan para kepala sekolah yang sudah purna tugas tersebut, dinas pendidikan kabupaten Bogor menugaskan kepala sekolah aktif sebagai PLT untuk ditempatkan di sekolah-sekolah agar kegiatan belajar mengajar dan urusun lainya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain PLT menjalankan fungsi sementara menunggu penempatan kepala sekolah defenitif mengisi kekosongan jabatan.
Namun demikian, informasi yang didapat media ini, ada syarat-syarat yang dijadikan sebagai acuan untuk dapat diangkat sebagai PLT.
Baca Juga:
Drs Herman Suwito,MM Resmi Jabat PLT Sekdakab Tapteng
Diantaranya, memiliki kinerja yang baik, pengalaman yang cukup, usia yang matang, jumlah murid ditempatnya bertugas lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah tempat yang akan ditugaskan jadi PLT, tempat tinggal (domisili) kepala sekolah berdekatan dengan sekolah yang akan diisi menjabat sebagai PLT, dan juga syarat-syarat lainnya.
Selanjutnya point-point itu, dinilai oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan pengawas kecamatan, kemudian dijadikan rekemendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Namun ternyata, diketahui di Kecamatan Cileungsi para kepala sekolah yang direkomendasikan pihak K3S dan Pengawas mengisi jabatan PLT di beberapa sekolah yang lowong tersebut, justru ditempati orang yang berbeda yang diangkat Dinas Pendidikan. Bukan calon PLT yang diusukan K3S dan pengawas sekolah kecamatan Cileungsi.
Koordinator DPC LSM VOSY, Aslan juga mengatakan hal yang sama. Dia menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam menentukan jabatan PLT Kepala Sekolah tersebut.
“Seperti Tintin Rondasih, Kepala SDN Nyalindung berlokasi di Jln. Gandoang Bojong, Desa Mampir, kini ditugaskan menjadi PLT Kepala SDN RawaIlat, di Jln. KH Umar, Kp Rawailat, Desa Dayeuh,” kata Aslan.
Aslan mengatakan dari informasi yang didapat, diketahui Tintin Rondasih, bukan Kepala Sekolah yang direkomendasikan K3S dan tidak termasuk dalam pemetaan ke Dinas Pendidikan untuk menjabat sebagai PLT di SDN Rawailat.
Sebab, katanya masih ada yang lebih layak direkomendasikan K3S dan pengawas, dan bedomisili di Desa tersebut.
Disisi lain, SDN Nyalindung memiliki anak didik dengan jumlah diatas ribuaan murid, sementara SDN Rawailat juga sama, memiliki ribuan murid.
Sementara Kepala Sekolah yang direkomendasikan K3S dan peangawas adalah Kepala Sekolah pengalamanya yang sudah mumpuni, usia memungkimkan, berdomisili berdekatan dengan SDN Rawailat, dan anak didik ditempatnya bertugas sekarang jumlahnya lebih sedikit.
“Sepertinya rekomendasi dari K3S dan pengawas tidak diindahkan dinas, lalu apa gunanya lembaga itu? saya menduga ada apa-apanya nih,” ucapnya. [jat]