WahanaNews - Cileungsi | Jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi menangkap AF (32) pada Kamis (15/12/2022) lalu.
Pria asal Cileungsi ini ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan 8 Gudang Penampungan Motor
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, AF sering beraksi di wilayah Cileungsi hingga Jonggol, Kabupaten Bogor.
"AF (32) ditangkap di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Zulkarnaen dikutip Sabtu, (17/12/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan hasil pengemban dari kasus sebelumnya.
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Curanmor di Kapartutin, 1 Terduga Pelaku Diamankan
"Polsek Cileungsi melakukan pengembangan kasus terkait para pelaku curanmor yang berhasil di amankan terdahulu," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku.
"Kita amankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah kunci leter T, empat buah anak kunci leter T dan dua buah kunci magnet dan satu buah dompet," tandas Zulkarnaen.[mga]