WahanaNews-Cileungsi | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenai penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak atau memperpanjang STNK selama dua tahun.
Ridwan Kamil menyatakan, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor.
Baca Juga:
Kapolres Taput Uji Lintasan Baru Praktek Pengurusan SIM Sepeda Motor
Selain itu, potensi pendapatan dari pajak kendaraan senilai triliunan rupiah masih bisa dioptimalkan demi kesejahteraan rakyat.
“Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ucap Gubernur yang akrab disapa Emil itu saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Selasa (2/8/2022).
Emil mengakui bahwa kesadaran wajib pajak harus terus dirangsang. Bersama Bapenda Jabar, semua layanan dilakukan mengikuti gaya hidup masyarakat.
Baca Juga:
Ujian Pembuatan SIM C, Kakorlantas Rubah Trek Zig-zag hingga Angka 8 Jadi Letter S
Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.
“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” katanya.
“Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri), ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp 25 sampai Rp 27 miliar sekarang Rp 38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan),” ucap dia.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat.
“Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi,” ucap dia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim pembina samsat terus berdiskusi, kita kaget juga yang selama ini di jalan raya banyak yang tidak menunaikan kewajibannya. Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi,” ucap Firman.
“Bukan hanya untuk pembangunan (karena pendapatan meningkat), ini bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri. Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain,. Itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan lalai,” sambung dia.[zbr]