Cileungsinews.id | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah dan menyita barang bukti dokumen kasus korupsi mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur.
Dokumen surat disita dari Kawasan Kota Depok dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Pelimpahan Laporan Dugaan KKN Perawatan Bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Mengendap di Kejari Jakpus
”Telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur,”kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syamdalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).
Sejumlah tempat yang digeledah di antaranya JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.
”Kemudian tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Ashari.
Baca Juga:
Kisruh Dana Insentif Fiskal di Binjai: Rp14 Miliar Mengalir ke PUTR, Kejati Turun Tangan
Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang.Lalu, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Alasan melakukan penyitaan dokumen berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per-meter.Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.