Leo, sapaan akrabnya, menilai peran pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru dan kepala sekolah dalam peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar (KBM). Oleh karena itu, stigma pendidikan wajib Dikdas pendidikan dasar 9 tahun dapat dioptimalkan melalui berbagai peningkatan.
"Salah satunya memperbolehkan buku LKS di lingkungan satuan sekolah dasar SD dan bukan mengikuti hasil musayawarah K3S. Ini menurut saya tidak relevan," tandas Leo.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Oleh karena itu, ia berharap buku LKS, salah satu penunjang siswa di sekolah SD, tidak lagi bagian dari agenda dinas. Pasalnya tak sedikit kepala sekolah yang diancam akan diberi sanksi jika menjual buku LKS. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan Disdik.
Di sisi lain, Leo menyoroti banyaknya pengaduan wali murid atas tindakan para oknum guru yang melakukan berbagai pungutan dengan modus sumbangan. Menurutnya itu juga harus dievaluasi Dinas Pendidikan.
"Pungutan liar yang saya maksudkan antara lain, berupa beli baju seragam melalui koperasi, dan siswa diwajibkan menabung lewat gurunya. Nah melihat praktik ini masih saja para kepala sekolah menodai pendidikan," bebernya.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Sambut Positif Surat Edaran Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada
Seketaris Dinas Pendidikan Bogor
Ahmad Anwar belum lama inj menjelaskan ketika menerima kunjungan audensi AIPBR mengaku pihaknya menyadari keterbatasan dalam pengawasan secara struktural dan menampung aspirasi masyarakat.
"Nanti kami upayakan usulan AIPBR terkait buku LKS sebagai penunjang sangat dibutuhkan," katanya. [tsy]