Agus juga menyebut pemilik bernama Ali Mutakin bahkan pelanggannya adalah banyak dari anak muda.
"Banyak anak muda pada beli coba aja nongkrong disitu (depan toko miras milik Ali) pasti banyak yang beli anak muda," tandasnya.
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
Terpisah kabid tibum pol PP kabupaten Bogor mengatakan terkait penjualan miras secara diecer di bumi tegar beriman dilarang dan tidak ada peraturannya.
Sebelumnya Rama Kodara kabid tibum kabupaten Bogor mengatakan, bahwa penjualan miras secara diecer di kabupaten Bogor menyalahi aturan.
Sementara toko miras Ali Muttaqin saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.
Baca Juga:
BKPRMI Tapteng Minta Bupati Tutup Tempat Prostitusi dan Warung Miras
[Redaktur: Amanda Zubehor]