CILEUNGSI.WAHANANEWS.CO - Polisi mengungkap praktik penjualan obat keras terlarang di sebuah konter handphone (HP) di Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang penjual beserta barang bukti berupa obat keras berbagai merek, mulai dari Tramadol hingga Hexymer, berhasil disita.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan keberadaan penjualan obat terlarang berkedok konter HP diketahui dari aduan masyarakat. Kompol Edison terjun langsung mendatangi lokasi dan menangkap penjual obat sekaligus penjaga konter handphone pada Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
Dua Tersangka Penjual Obat Keras Berbagai Jenis di Kelapa Gading Diringkus Polisi
"Itu kemarin jam 13.00 WIB penangkapannya. Kita amankan 10 lembar (obat keras), rencananya sorenya mau dikirim lagi (oleh pemasok), tapi keburu kita tangkap," kata Kompol Edison ketika dimintai konfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Dalam video melansir detikcom, Kompol Edison turun langsung dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut. Edison tampak mendatangi konter HP dan mengamankan satu pelaku yang sedang duduk di belakang etalase.
Penggeledahan kemudian dilakukan hingga sejumlah obat terlarang berbagai jenis dan merek diamankan. Barang bukti tersebut diamankan dari dalam kotak di etalase berisi handphone dan voucher isi ulang.
Baca Juga:
Pengedar Ribuan Butir Obat Keras di Jakarta Diringkus Polisi
"Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah obat terlarang jenis Triple G, Hexymer, dan Tramadol," kata Kompol Edison.
Kompol Edison mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku baru beroperasi 4 bulan dan sebelumnya berjualan di Bekasi. Saat ini pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
"(Pelaku beraksi) dua bulan, itu pindahan dari pangkalan 8 Bekasi," kata Edison.