Iskandar mengungkapkan, saat dimasukan dalam sel, Marlina mengaku seorang laki-laki. Jika dimasukan kedalam sel tahanan laki-laki tentu sangat membahayakan, karena dia seorang perempuan. Sehingga, dilakukan penangguhan penahanan.
“Setelah penanguhan penahanan, Marlina wajib lapor. Namun, Marlina tidak melakukan wajib lapor. Marlina ini bisa saja melakukan penipuan terhadap warga Kota Bogor,” ucap Iskandar.
Baca Juga:
Target Renovasi 2 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Khusus Perumahan
Iskandar menuturkan, Penyidik Polres Bogor berjanji menetapkan tersangka Marlina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum diketahui dimana keberadaan tersangka.[mga]