Iskandar mengungkapkan, saat dimasukan dalam sel, Marlina mengaku seorang laki-laki. Jika dimasukan kedalam sel tahanan laki-laki tentu sangat membahayakan, karena dia seorang perempuan. Sehingga, dilakukan penangguhan penahanan.
“Setelah penanguhan penahanan, Marlina wajib lapor. Namun, Marlina tidak melakukan wajib lapor. Marlina ini bisa saja melakukan penipuan terhadap warga Kota Bogor,” ucap Iskandar.
Baca Juga:
815 Masjid dan 3 Gereja Palestina Hancur Akibat Serangan Israel Sepanjang 2024
Iskandar menuturkan, Penyidik Polres Bogor berjanji menetapkan tersangka Marlina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum diketahui dimana keberadaan tersangka.[mga]