Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, pelaku mengaku akan menjual gas dan berbelanja tersebut kepada seorang calo di wilayah Tangerang.
“Pelaku juga mengakui bahwa gas ukuran 12 kilogram tersebut merupakan hasil pengoplosan dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” lanjutnya.
Baca Juga:
Medan Bersorak, Underpass Gatot Subroto Siap Beroperasi September 2024
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan sejumlah tabung gas oplosan telah diamankan di Mapolsek Cileungsi.
Sedangkan pelaku yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan pengoplosan gas ilegal lainnya yang mungkin terlibat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]