PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS yaitu pertama, Kebijakan I yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan peserta Tax Amnesty tetapi tidak atau belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat mengikuti program tersebut atas aset atau harta per 31 Desember 2015.
Baca Juga:
Banyak Data Palsu di PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Tunda Pengumuman Tingkat SMP
Kedua, Kebijakan II yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan hartanya pada SPT Tahunan Tahun 2020 atas harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020.
“Jika DJP menemukan keganjilan ataupun harta yang belum dilaporkan maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan. Tentu ada sanksi, baik sanksi administrasi, sanksi denda atau kenaikan,” pungkas Albert. [jat]