Cileungsinews.id | BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi mengatakan, PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mupun di luar pengadilan.
“Seperti pemberian bantuan hukum oleh JPN secara litigasi maupun non litigasi, pemberian legal opinion dan tindakan hukum lainnya,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Dedi memaparkan, penandatangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru, karena sudah dilaksanakan sebelumnya.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
“Isi PKS ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bogor,” paparnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, bahwa kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara.
Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi terus berkoordinasi dengan Kejari dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha/pemberi kerja.