Melihat temuan itu, Kemenkes langsung segera melakukan pemeriksaan terhadap 102 obat sirup di Indonesia.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik: Segini Tarif Kelas 1-3 per 7 Mei
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Anomali BPJS, Masih Ada Orang Kaya Terima Bantuan PBI
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Terpaksa Cuci Darah