Melihat temuan itu, Kemenkes langsung segera melakukan pemeriksaan terhadap 102 obat sirup di Indonesia.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
Bertemu Menkes, Eliyunus Waruwu Lobi Pembangunan Rumah Sakit Konsep Wisata di Nias Barat
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Pelaksanaan Program CKG Tetap Berjalan Seperti Biasa Selama Bulan Puasa
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Terpaksa Cuci Darah