Melihat temuan itu, Kemenkes langsung segera melakukan pemeriksaan terhadap 102 obat sirup di Indonesia.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
Refleksi Kasus Bigmo: Promosi dan Penjualan Vape pada Anak adalah Tindakan Kriminal
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
Menkes Minta Semua Peserta PIDI-PPDS Jalani Skrining Jiwa Ulang, Investigasi Kematian Dokter Masih Berjalan
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Terpaksa Cuci Darah