"Jadi untuk satu tabung 12 kilogram itu dipindahkan dari empat tabung 3 kilogram," ucap Roland.
Para pelaku ini, kata dia, membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp 17.500 kemudian menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp 180.000-Rp185.000 per tabung-nya.
Baca Juga:
Kapolsek Cileungsi Menyamar Selama Empat Hari, Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. [jat]