Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat.
“Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi,” ucap dia.
Baca Juga:
Kapolres Taput Uji Lintasan Baru Praktek Pengurusan SIM Sepeda Motor
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim pembina samsat terus berdiskusi, kita kaget juga yang selama ini di jalan raya banyak yang tidak menunaikan kewajibannya. Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi,” ucap Firman.
“Bukan hanya untuk pembangunan (karena pendapatan meningkat), ini bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri. Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain,. Itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan lalai,” sambung dia.[zbr]