Astar menegaskan, pembayaran bersifat sukarela dan tidak memaksa. Para orang tua diberikan formulir kesanggupan untuk menentukan nilai sumbangan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas orang tua menyanggupi pembayaran dengan rincian:
Baca Juga:
Kemenkes Ungkap Ledakan Peserta JKN Nonaktif dan Tumpukan Piutang Iuran
- 60 persen menyumbang Rp 1 juta,
- 25 persen menyumbang Rp 1,5 juta,
- Sebagian kecil menyumbang hingga Rp 3 juta.
Baca Juga:
Prabowo Godok Perpres Penghayat Kepercayaan dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
“Jadi tidak ada paksaan apalagi intimidasi kepada para orang tua murid,” tutur Astar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]