Astar menegaskan, pembayaran bersifat sukarela dan tidak memaksa. Para orang tua diberikan formulir kesanggupan untuk menentukan nilai sumbangan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas orang tua menyanggupi pembayaran dengan rincian:
Baca Juga:
Iuran Kemurahan, Menkes Ungkap BPJS Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit
- 60 persen menyumbang Rp 1 juta,
- 25 persen menyumbang Rp 1,5 juta,
- Sebagian kecil menyumbang hingga Rp 3 juta.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
“Jadi tidak ada paksaan apalagi intimidasi kepada para orang tua murid,” tutur Astar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]